Tahapan Pembayaran Manfaat Pensiun Peserta
1. Mengisi form permohonan pembayaran pensiun
Peserta harus mengajukan permohonan resmi dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Form ini biasanya berisi identitas diri, nomor kepesertaan, serta data yang dibutuhkan untuk proses klaim.
2. Menyampaikan SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Peserta wajib melampirkan Surat Keputusan PHK dari perusahaan sebagai bukti bahwa hubungan kerja sudah berakhir dan sudah memenuhi syarat untuk menerima manfaat pensiun.
3. Menyampaikan fotokopi KTP
Fotokopi KTP diperlukan sebagai identitas resmi peserta, untuk memastikan data sesuai dengan dokumen kepesertaan.
4. Menyampaikan fotokopi kartu keluarga
Kartu keluarga dilampirkan untuk mencocokkan data keluarga, ahli waris, serta status kependudukan peserta.
5. Menyampaikan fotokopi buku tabungan
Buku tabungan diperlukan karena manfaat pensiun akan ditransfer langsung ke rekening peserta. Data nomor rekening harus sesuai dengan nama peserta.
6. Menyampaikan NPWP peserta
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilampirkan karena manfaat pensiun bisa terkait dengan kewajiban perpajakan. Dengan NPWP, pajak yang dikenakan biasanya lebih ringan.
7. Menunggu verifikasi kelengkapan data-data untuk pembayaran manfaat pensiun
Pihak penyelenggara (misalnya dana pensiun atau BPJS) akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan, peserta akan diminta melengkapi.
8. Pembayaran manfaat pensiun
Setelah verifikasi selesai dan semua persyaratan terpenuhi, manfaat pensiun akan dibayarkan ke rekening peserta sesuai ketentuan.