deconsult image

Dapen Pupuk Kaltim Group

Visi

Menjadi Dana Pensiun yang dipercaya , memberi layanan terbaik, stabil dan berkesinambungan menuju kesejahteraan Peserta

Misi

Mengelola Dana Pensiun secara optimal melalui tata kelola yang baik dan memastikan pembayaran manfaat bagi peserta tepat waktu serta senantiasa mengupayakan pemeliharaan kesejahteraan Peserta

Pendiri Dapen PKT Group

www.pupukkaltim.com

Sejarah Kami

Dana Pensiun Pupuk Kaltim Group (DP-PKTG) didirikan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur pada tanggal 24 April 2008 dengan tujuan mengelola Dana Pensiun karyawan dengan Program Iuran Pasti, dalam rangka memberikan jaminan hari tua berkesinambungan bagi karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur serta karyawan badan perusahaan di lingkungan PT Pupuk Kalimantan Timur yang menjalani purna bakti beserta Pihak Yang Berhak dengan mengelola dana yang bersumber dari Peserta dan Pemberi Kerja.

Sesuai dengan Undang-undang 4 tahun tahun 2023  tentang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan yang menetapkan bahwa Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun sejak tanggal pengesahan Menteri Keuangan. Berikut pengesahan Dana Pensiun Pupuk Kaltim Group :

  1. Peraturan Dana Pensiun (PDP) Dana Pensiun Pupuk Kaltim Group telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP- 24/KM.10/2009 tanggal 23 Februari 2009 dan diumumkan dalam tambahan Berita Negara RI Nomor: 22 tanggal 17 Maret 2009.
  2. Peraturan Dana Pensiun (PDP) Dana Pensiun Pupuk Kaltim Group mengalami perubahan dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-321/KM.10/2010 tanggal 16 Juni 2010 dan diumumkan dalam tambahan berita negara RI nomor : 60 tanggal 22 Juli 2010.
  3. Peraturan Dana Pensiun (PDP) Dana Pensiun Pupuk Kaltim Group mengalami perubahan kembali. PDP ini telah mendapat pengesahan berdasarkan Surat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-591/NB.1/2013 tanggal 07 November 2013 dan diumumkan dalam tambahan Berita Negara RI Nomor 93 tanggal 19 Nopember 2013.
  4. Peraturan Dana Pensiun (PDP) Dana Pensiun Pupuk Kaltim Group mengalami perubahan kembali. Berdasarkan Surat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 44/NB.1/2018 tanggal 20 Juli 2018 dan diumumkan dalam tambahan Berita Negara RI Nomor 76 tanggal 21 September 2018.

Dana Pensiun Pupuk Kaltim Group telah melaksanakan kegiatan operasional berdasarkan peraturan Dana Pensiun yang berlaku antara lain :

  1. Undang-undang 4 tahun 2023  tentang tentang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Investasi Dana Pensiun.
  3. Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor PER- 05/BL/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Dan Dasar Penilaian Investasi Bagi Dana Pensiun.
  4. Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor PER- 01/BL/2010 tanggal 4 Februari 2010 tentang Isi Dan Susunan Laporan Investasi Tahunan Dana Pensiun.
  5. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2016 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan Dana Pensiun
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun.
  7. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun.
  8. Surat Keputusan PT Pupuk Kalimantan Timur Nomor 02/SK/PDW/DP-PKTG/III.2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Pupuk Kaltim Group.
  9. Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Kalimantan Timur Nomor 71/DIR/XII.21 tentang Pedoman/Kebijakan Tata Kelola Dana Pensiun yang Baik dalam Pengelolaan Dana Pensiun Pupuk Kaltim Group..

Mitra Pendiri

https://dapenpktgroup.co.id/storage/upload/guest/blog/mitra_pendiri_img-0EQUnEJHA3-1705363604.png

Struktur Organisasi